Kapolda Bakal Dicopot Kapolri, Mendadak Singgung Kejahatan Ilegal Setelah Mencuat Konsorsium 303

Bengkulu Post | Jakarta_Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengancam akan mencopot semua Kapolda yang tak becus menjalankan tugas dalam memberantas segala tindak kejahatan ilegal, baik itu judi, narkoba, dan bahkan penyalahgunaan BBM.

Statemen tegas Kapolri ini disampaikan ketika dirinya memimpin rapat secara virtual ke seluruh jajarannya di Indonesia, Kamis (18/8/2022).

Saat rapat virtual itu, Kapolri mendadak menyinggung segala kejahatan ilegal, setelah sebelumnya dalam kasus Irjen Ferdy Sambo mencuat soal konsorsium 303 yang mengarah pada tindak perjudian.

Dalam arahannya, Kapolri tidak hanya akan mencopot Kapolda, tapi juga unsur Direktur yang ada di Polda dan para Kapolres.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” ungkapnya.

Kapolri mengatakan, dia tidak mau dengar lagi soal adanya peredaran judi di Indonesia.

Apakah itu judi yang digelar secara online atau offline.

“Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi, yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak,” kata Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Tidak hanya judi, Kapolri juga menyinggung kejahatan ilegal lain.

“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” tutur Sigit.

Di sisi lain, Listyo menyebut meminta kepada seluruh jajarannya untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

Hal ini untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik hin untuk menjaga marwah Polri di mata masyarakat.

“Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin,” ungkapnya.

Soal konsorsium 303

 Kasus pembunuhan Brigadir J yang akhirnya menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo memunculkan beragam rumor, termasuk masalah konsorsium 303 atau judi.

Lantas, tahukah Anda apa konsorsium 303 judi ini.

Adapun konsorsium 303 judi merujuk pada Pasal 303 KUHP menyangkut perjudian.

Pengertian konsorsium

Adapun pengertian konsorsium yakni kelompok yang teridiri dari dua atau lebih individu, perusahaan atau pemerintah yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Berdasarkan dari kamus besar Indonesia kon.sor.si.um adalah bentuk tidak baku: konsortium

– himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama; kumpulan pedagang dan industriawan; perkongsian

– himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama: — ilmu sastra

– Keu pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan

303 adalah penggunaan kode 303 pada situs perjudian online yang kemungkinan memberikan identitas atau mempermudah “para pemain” untuk mengenali penawaran perjudian online.

Sehingga, konsorsium 303 dapat diartikan sebagai sebuah perusahaan situs judi yang dikelola lebih dari dua orang atau lebih.

Perintah Kapolri babat habis judi

Ketika isu konsorsium 303 judi ini merebak, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan memberantas segala bentuk perjudian online.

Seluruh Polda di Indonesia sudah diberikan perintah, untuk membabat habis segala bentuk perjudian yang ada. 

“Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi,” kata Komjen Agus Adrianto, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pasal 303 KUHP

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.

Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Perjudian Menurut KUHP

Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

 3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.

[rls-NS]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *