Bengkulu Post – Kaur,Lagi-lagi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Kaur. Kali ini, kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dialami oleh sebut saja Bunga (16) siswi salah satu sekolah negeri di Kabupaten Kaur.
Bunga megalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri berinisial PA (33). Mirisnya, aksi kejahatan ini terjadi di sekolah pada saat jam belajar.
Kejadian yang mencoreng dunia pendidikan ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Kaur, Minggu (9/10/2022). Laporan dengan nomor LP/601.B/X/2022/BKL/RES KAUR, TGL 09 Oktober 2022 ini ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kaur.
Terduga pelaku dikenakan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Data diperoleh, korban melakukan aksinya saat jam belajar dengan modus keliling menghampiri siswa dan siswi. Kemudian, pelaku mengelus kepala, dada dan paha korban. Hal ini diketahui teman korban dan sang guru kembali ke meja depan.
Tidak hanya itu, terduga pelaku kembali mengulangi perbuatan kepada korban. Namun, aksi tersebut dilain tempat. Aksi kedua dilakukan di ruang laboratorium komputer.
Atas kejadian tersebut, korban menangis dan keluar ruangan dan menceritakan kepada temannya. Atas kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku sang guru sebagai predator anak.
Sementara itu, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait laporan orang tua korban.(NS)
Sumber: Lintas Nusantara.