Proses Pajang RTRW Mukomuko Menuju Legalisasi

Bengkulu Post | Mukomuko-Agar bisa menuntaskan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Mukomuko, saat ini oleh tim bersama Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Mukomuko,  harus menyelesaikan terlebih dahulu dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Jika mengacu pada Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang percepatan pembangunan Kabupaten Mukomuko,  mengamanatkan kepada Pemkab agar segera menyelesaikan Perda RTRW.

Meski optimis tuntas, Pemkab Mukomuko  tetap diwanti-wanti. Pasalnya untuk KLHS sendiri setidaknya ada sekitar 13 tahapan yang harus dilewati terlebih dahulu, sementara hingga saat ini baru masuk di tahapan setengahnya. Masih ada sekian  tahapan lagi yang harus dilakukan oleh tim.

“Tahapan masih panjang, saya juga sedikit ragu dengan target. Ini sudah pertengahan Oktober, belum lagi harus adanya rekomendasi provinsi. Kemudian perlu minta fasilitasi juga melalui Kementerian ATR/BPN, lalu persetujuan ke Kemendagri. Memang agak repot, tapi jika kita perjuangkan, sambil jalan dan memvalidasi sejumlah datanya yang diperlukan mungkin bisa dikejar,” ujar Ketua Badan Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra, Rabu (12/10/2022).

Dirinya berharap, KLHS yang sudah diproses itu bisa terselesaikan dokumennya.

Kepala Bappeda dan Litbang Busra  mengatakan, tentunya dengan tahapan yang masih beberapa itu, perlu dilakukan diskusi lebih lanjut dengan tim dan pihak terkait.

Tentu saja akan dibahas sejumlah tahapan itu apakah bisa diperpendek atau waktunya yang dipadatkan.

“Bukan kita mau memotong jadwalnya itu. Karena kita harapkan target tercapai. Jika dimungkinkan tahapan bisa dipercepat, mengapa tidak. Kan kita target ahir tahun  sudah ditetapkan Perdanya,” kata Dia.

KLHS sendiri, jelasnya, merupakan acuan untuk melanjutkan Perda RTRW. Dan untuk penyelesaian dirinya masih optimis bisa tercapai, tentu saja itu berdasar karena sejauh ini sudah melakukan beberapa tahapan. “Kita lakukan prosesnya, kita upayakan segera tuntas. karena kita juga mendukung percepatan pembangunan selanjutnya,” tandasnya.

“Secara subtansi, Raperda RTRW kita sudah dibahas. Kemudian kita naikan ke provinsi. Masih ada 40-an koreksi atau catatan. Provinsi melanjutkan ke kementerian. Juga masih ada koreksi. Bidang pertanian saja, mengenai luas lahan sawah, ada 8 temuan,” sampai Busra.

Setidaknya, lanjut politisi Gerindra ini, legalisasi Perda RTRW Mukomuko ini harus melalui 5 tahapan lagi dari 7 tahapan di luar pembahasan di tingkat daerah. Usai dibahas di tingkat daerah, tahapan selanjutnya pengajuan persetujuan subtansi, kemudian kelengkapan dokumen administrasi dan kesesuaian basis data.”Dua tahapan itu sudah dijalani,” ujar anggota DPRD Mukomuko dari Dapil 3 ini.

Saat ini, tahapan yang sedang dijalani. Yaitu, persiapan lintas sektoral atau pra loket. Pada tahapan ini, antara legislative, dalam hal ini Bapemperda DPRD Mukomuko membahas temuan hasil verifikasi dari pihak pemerintah pusat.

“Hari ini, kami bersama Pak Sekda, Dinas Pertanian, PUPR, Bappelitbangda, dan Bagian Hukum membahas temuan pihak Kementerian Pertahanan/Men-ATR, mengenai luas lahan persawahan ada 8 temuan. Ini bagian dari pra loket,” ujar Busra.

“Untuk estimasi waktu sampai Perda ini dilegalkan, masih cukup panjang. Kemungkinan 2 bulan lagi lebih. Habis pra loket ini nanti, masuk tahap pembahasan lintas sektoral, terus perbaikan Raperda berdasarkan pembahasan lintas sektoral, ini saja 20 harian. Kemudian masuk tahap persetujuan subtansi, baru masuk tahap legalisasi memakan waktu 2 bulanan. Masih cukup panjang,” demikian Busra.

Sementara itu, Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat P. didampingi Kadis Pertanian, Apriansyah, ST., MT sekaligus Plt. Kadis PUPR menyampaikan, 8 temuan Kementerian Pertanahan itu berdasarkan pemetaan citra satelit yang mereka lakukan, luas lahan persawahan yang diusulkan ada yang mereka ragukan.

Penyebabnya, dari pantau citra satelit, ada area lahan persawahan sudah menjadi pemukiman atau terdapat bangunan. Kemudian ada yang menjadi lahan perkebunan. Sehingga, dari luas lahan persawahan yang diajukan 4.000 hektar lebih, tinggal menjadi 3.000 an hektar yang diyakini pihak Kementerian Pertanahan.

Atas temuan tersebut, lanjut Sekda, pihak Kementerian akan turun langsung ke lapangan melihat kondisi sebenarnya. Lalu, nanti akan dibuat kesepakatan bersama, apakah lahan dengan titik koordinat yang diragukan sebagai kawasan persawahan tadi, tetap dimasukan dalam kawasan persawahan atau dikeluarkan.


“Tim dari Kementerian sekarang sudah di Bengkulu dan segera menuju Mukomuko. Besok (hari ini) mereka langsung kelapangan. Apa keputusan kita, nanti tunggu hasil mereka turun kelapangan,” demikian Sekda.[Abu Razak]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *