Sat-Res Narkoba Polres Kepahiang Berhasil Tangkap Janda Pengedar Shabu Shabu

Bengkulu Post – Kepahiang –Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu – sabu, dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil meringkus SL (23) yang berstatus Janda dan RE (27) yang tak lain merupakan pasangan kekasih.

Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriyatna, SIK Melalui Wakapolres Kompol. Jufri, SIK Bersama Kasat reserse Narkoba IPTU. Tomy Sahri, SH, MH Pada Keterangan Pers Kamis (13/10/2022).

Mengatakan pengungkapan kasus dilaksanakan pada hari senin tanggal 10 oktober 2022 sekira pukul 11.00 wib yang mana awalnya anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Jalur 2 Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Mendapatkan informasi tersebut anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan dan benar Informasi yang didapat bahwa Pada Hari Senin Tanggal 10 Oktober 2022 tersebut sekira pukul 11.00 wib.

Ada 2 orang yang mencurigakan sedang berada di lokasi jalur 2, tidak lama berselang waktu kedua orang tersebut mendapatkan bungkusan dari seseorang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung pergi.

Melihat hal tersebut anggota Sat Res Narkoba Dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU. Tomy Sahri ,S.H, M.H langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang dicurigai dan salah satunya adalah laki — laki mencoba kabur dan kemudian dilakukan pengejaran terhadap laki – laki yang mencoba kabur tersebut berhasil ditanggap.

Dan langsung dibawa untuk memeriksa paket plastik hitam yang diterimanya tadi setelah dibuka didalam palstik hitam tersebut berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu – Sabu. Yang dibungkus dengan plastik klip bening list merah yang dibalut dengan kertas timah rokok, warna silver dan dilapisi kembali dengan plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam tumpukan pinang kering setelah diperlihatkan kedua orang tersebut mengakui memang mereka menjemput paket sabu.

“Kedua orang yang ditangkap tersebut langsung dibawa kepolres kepahiang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Tomy.

Dikatakan Tomy untuk tersangka SL Merupakan Residivis Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2015 dan divonis 8 tahun penjara Sementara Sementara RE merupakan Residivis Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2017 dan divonis 3 tahun penjara.

”Tersangka Ini merupakan Residivis kasus Narkoba” Singkat Tomy

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling Lama 12 tahun dan dipidana paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar).(rls/Stv).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *