Bengkulu Post – Kaur.,Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH menegaskan melarang kepala desa (jadwal untuk Rangkap jabatan. Sebab selain dilarang dalam UU tentang desa, rangkap jabatan kades dapat mengganggu aktifitas. Kepastian itu ditegaskan bupati Kaur usai menghadiri paripurna nota pengantar Perda di DPRD Kaur Senin (17/10/2022). “Tidak boleh kades merangkap jabatan, silakan pilih salah satunya,” ujar Bupati.
Hal ini kembali dipertegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdiarman S.Sos, M.Si diruang kerjanya, ia menegaskan, saat kades diminta kerja maksimal sangat dibutuhkan untuk menyukseskan seluruh program pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur. Yang mana kades ini dipercayai dan dipilih oleh masyarakat, jadi jelas objektif dan prefesional dalam pelayanan harus di junjung tinggi. “Kalau kades sudah menjadi pengurus parpol, dan juga menjabat ketua LSM, jelas ini menyalahi aturan, jadi kami sarankan pilih salah satu, atau kami tindak,” tegas Asdiarman.
Ia menambahkan, berdasarkan pasal 51 UU No 6 Tahun 2014 Tentang desa, telah jelas berbunyi perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat dalam jabatan lainya. Maka dari itu apabila didapati kades rangkap jabatan maka, silakan laporkan dan segera akan diproses secara regulasi yang berlaku. “Kami akan kirimkan surat kepada desa-desa, Kita akan proses apabila didapati ada yang merangkap jabatan seperti LSM, wartawan atau lembaga lembaga kontrol sosial lain,”terangnya. (Red)