Bupati Tekankan, Pemdes se Kabupaten Mukomuko Agar Tepat sasaran Dalam penggunaan Dana Desa

Bengkulu Post  | Mukomuko_Bupati Mukomuko, Sapuan S.E., MM, Ak., C.P.A,  menghimbau kepada aparatur Desa agar dapat menggunakan Dana Desa (DD) tepat sasaran dan pengelolaannya sebaik mungkin,.

Hal tersebut disampaikan Sapuan saat dikonfirmasi di Kantornya, Selasa (18/10/22)

 “Kepala Desa harus berhati-hati dalam membuat rencana kerja, sesuaikan dengan anggaran dikeluarkan dan jangan keluar dari rencana semula,” katanya.

Kita meminta pada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Mukomuko gunakan DD sebaik-baiknya serta tepat sasaran sesuai dengan Aturan-aturan Pemerintah tentang Penggunaan Dana Desa. Hal ini juga kita sampaikan pada Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko,  supaya benar- benar meneliti usulan-usulan dari Desa supaya dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, tutur Sapuan.

Terkait penambahan DD pihaknya belum mengetahui hal tersebut, bertambah atau tetap karena sementara ini untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 masih proses. Pemerintah daerah sudah menganggarkan dana setiap tahunnya untuk masing-masing desa secara merata sesuai dengan kebutuhan operasional dan menyesuaikan dengan jumlah penduduk dan wilayah di desa tersebut, jelasnya

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.[Abu Razak CH/Adv]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *