Pemkab Harus Upayakan Tenaga Ahli Kontruksi Yang Telah Tersertifikasi Serta Lab Uji Konstruksi Guna Mendukung Percepatan Pembangunan Yang Sesuai Standar

Bengkulu Post | Mukomuko_Pembangunan infrastruktur menjadi andalan Pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Dan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang baik, perlu tenaga kerja konstruksi yang berkualitas yang ditunjukkan melalui sertifikat, sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017.

 “Oleh karena itu kita butuh inovasi agar target besar kita bersama untuk mensertifikasi seluruh tenaga kerja konstruksi di Mukomuko dapat  berjalan dengan lancar, cepat dan tepat. Hal ini juga sebagaimana arahan Presiden RI agar Pembangunan Infrastruktur dapat diselesaikan dengan dukungan pengembangan SDM”, demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, Apriansyah, ST, MT, beberapa waktu lalu

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017  juga diatur bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota memiliki tugas dan wewenang masing-masing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas di bidang jasa konstruksi.

Sehingga pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah dibentuk memiliki tugas meningkatkan kualitas dan kuantitas di bidang jasa konstruksi diwilayahnya. Pembagiannya yaitu : Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi, sedangkan Pemerintah Kabupaten / Kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi.

“Saya harapkan ini, mampu mendampingi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembinaan jasa konstruksi khususnya untuk mendorong tercapainya kebutuhan tenaga kerja bersertifikat di Kabupaten Mukomuko”, harapny.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, Apriansyah, ST, MT juga mengingatkan bahwa tugas Pembinaan Jasa Konstruksi termasuk dalam menanggulangi bencana, seperti yang terjadi baru-baru ini di berbagai daerah. Bangunan yang sesuai standar harus dipastikan diimplementasikan di lapangan.

Tidak lupa agar tidak terjadi kasus kecelakaan konstruksi lagi di masa mendatang, maka pembina jasa konstruksi harus memastikan bahwa proyek konstruksi di daerahnya masing-masing disiplin pada SOP yang berlaku. “Saya sangat berharap kiprah dari kawan kawan OPD untuk mendukung percepatan sertifikasi. Apabila masih ada yang belum terbentuk tugas fungsi pembinaan jasa konstruksinya, agar segera berkoordinasi dengan Dinas terkait”, harapnya.

Dalam rangka pemenuhan Pembangunan Infrastruktur yang berkualitas dan baik, disamping tenaga ahli professional yang telah tersertifikasi, pemkab Mukomuko juga harus mendukung pengadaan Laboratorium Uji Mutu Bangunan, hal ini dimaksudkan agar pembangunan sesuai dengan yang diinginkan, yaitu bermutu dan berkualitas.

 Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, Apriansyah, ST, MT mengatakan, Laboratorium Pengujian Konstruksi dan Bangunan (LPKB) dibutuhkan. Fasilitas itu dapat dimanfaatkan untuk pengujian konstruksi yang sedang dikerjakan rekanan.

Guna mempermudah proses pengecekan terhadap pelaksanaan proyek Konstruksi yang didanai APBD. Selain dapat memastikan mutu pekerjaan yang sedang dilakukan, juga bisa meminimalisir kasus kelebihan bayar terhadap proyek pemerintah. Diketahui selama ini kejadian kelebihan bayar selalu muncul dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‘’Kalau ada penguji kita mudah melakukan penilaian, kalau kurang langsung diminta rekanan menyesuaikan, sebelum lanjutkan pekerjaan,’’ kata Apriansyah.

Lanjutnya, selama ini karena tidak ada alat uji, pihaknya mengandalkan hasil kerja dari konsultan pengawasan maupun konsultan perencanaan. Baru kemudian dilaksanakan serah terima hasil pekerjaan.

‘’Kalau sudah ada laboratorium ini, kita bisa mendampingi disetiap tahapan pekerjaan fisik. Itu akan lebih efisien. Kita pun tidak perlu menunggu lama untuk hasil ujinya,’’ papar Apriansyah.

Keberadaan laboratorium Pengujian Konstruksi juga memudah rekanan dalam bekerja dan terhindar dari persoalan yang bisa berdampak fatal. Bukti pengujian bisa gunakan sebagai lampiran, ketika ada yang dirasa kurang pas saat dilaksanakan audit atau setelah diaudit auditor.

Penyediaan infrastrukstur bidang PUPR harus melalui proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang meliputi tahap perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi, dan operasi serta pemeliharaan. Setiap tahap memiliki peran penting.

Tujuan pemeriksaan / pengawasan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi adalah untuk menjaga tercapainya tertib penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi baik fisik maupun non fisik meliputi aspek perencanaan konstruksi, pengadaan, manajemen pelaksanaan dan pengendalian kontrak di lingkungan Kementerian PUPR.

Mengingat pentingnya peran pengawasan pekerjaan konstruksi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, menyelenggarakan Pelatihan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi secara distance learning. [Abu Razak CH]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *