PPWI Mukomuko Desak Disperindag Awasi Ketat Lonjakan Harga Gas Elpiji Bersubsidi di Kabupaten Mukomuko

Mukomuko – Kenaikan harga gas Elpiji 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Mukomuko semakin tak terkendali. Saat ini, harga di sebagian wilayah, terutama di Kecamatan XIV Koto, mencapai 40-50 ribu per tabung, jauh di atas harga standar yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini membuat beban masyarakat, khususnya yang bergantung pada gas Elpiji untuk kebutuhan sehari-hari, semakin berat.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Mukomuko mendesak agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Mukomuko segera melakukan pengawasan secara ketat terhadap lonjakan harga ini. Mereka menekankan pentingnya pengawasan agar harga gas Elpiji bersubsidi tetap sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah, dari kenaikan harga yang tidak wajar dan mengakibatkan beban ekonomi makin berat,” tegas Ketua PPWI Mukomuko, dalam rilis resminya.

PPWI juga menegaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan gas bersubsidi. Disperindag dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta melakukan razia secara rutin di lapangan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

Selain itu, warga di Kecamatan XIV Koto,Kecamatan V Koto kabupaten Mukomuko, mengeluhkan lonjakan harga ini. Seperti yang dikeluhkan oleh ibu rumah tangga setempat, yang menyebutkan bahwa sebelum bulan Ramadhan, harga di warung sekitar 30 ribu/tabung. Namun, menjelang dan selama Ramadhan, harga meroket dan mencapai 40-50 ribu, bahkan lebih, dalam waktu singkat. Mereka mengaku kesulitan dan merasa dipermainkan karena kebutuhan pokok ini jadi semakin sulit dijangkau.

“Kami sangat berharap pemerintah segera mengurai permasalahan ini, agar harga gas Elpiji kembali normal dan warga bisa merasa tenang menghadapi bulan Ramadhan,” ungkap salah satu warga.

PPWI Mukomuko menegaskan, pengawasan dan penegakan aturan harga harus dilakukan secara serius agar masyarakat tidak dirugikan dan kebutuhan pokok tetap terjangkau. Mereka juga meminta pemerintah daerah mampu mengendalikan situasi ini agar rakyat tidak menjadi korban dari praktik yang merugikan masyarakat banyak.
Laporan : Abu Razak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *