Kepahiang – Bengkulu Post.id –Misteri kematian wanita muda (GF) warga desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang terus bergulir dan setelah menerima laporan pihak Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penyelidikan, Selanjutnya pada tanggal 19/2 menetapkan MK (57) sebagai tersangka warga desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir sekaligus pemilik kebun di desa Talang Sawah, disampaikan Kapolres AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tr.K, S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda Barus, SH dan Sie Humas Aiptu Suyatno, SH saat Konferensi Pers, Pada Senin siang (2/3/2026).
Pengungkapan tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain diketahui terjadi di perkebunan di desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang berawal dari laporan polisi no.15/2/2026 atas dasar laporan pihak Satreskrim melakukan penyelidikan, penyidikan juga melakukan visum sehingga menetapkan satu tersangka.
Dari informasi terhimpun sebelumnya, GF ditemukan meninggal dunia di kebun warga di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, pada Rabu malam, 4 Februari 2026. Kematian korban sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kepahiang.
Pihak keluarga merasakan banyak kejanggalan, mulai dari kondisi kematian yang tidak wajar hingga kronologi mengapa korban bisa berada di lokasi kebun sendirian pada tengah malam.
serta ponsel miliknya yang hilang secara misterius. Padahal, barang berharga lain seperti gelang dan anting emas masih melekat di tubuh almarhumah.
Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama mempertegaskan terkait kronologi kematian GF
” Dari hasil visum yang telah dilakukan, korban meninggal dunia akibat sengatan aliran listrik. Ditemukan luka bakar atau trauma listrik pada tangan kanan dan betis kaki kanan korban. Lebih dari itu, tim penyelidikan juga menemukan adanya bypass arus listrik yang masuk lebih besar dari kapasitas KWH meter yang terpasang di lokasi,” tegasnya.
Temuan bypass arus listrik itu langsung memicu perhatian serius. Penyidik menemukan bahwa arus listrik yang mengalir melebihi kapasitas normal KWH meter. Fakta ini memperkuat dugaan kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik di area kebun.
” Tersangka dijerat Pasal 474 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menyatakan bahwa setiap orang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,” demikian Kasat.(stv).

