Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kejari Kepahiang melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi lahan GOR Tebat Monok dimana saat ini terus bergulir setelah Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, giliran sejumlah nama penting kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pada Rabu pagi (4/3/2026), mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin C Kader, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang. Namun kali ini, Bando tidak sendiri, Putra bungsunya, Rio, turut terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai saksi tersangka Idris.
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H menegaskan bahwa kedatangan Bando dan Rio dalam kapasitas sebagai saksi.
“Keduanya itu memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dari tersangka Idris,” ujar Johansen.
Pemanggilan terhadap Rio diketahui merupakan panggilan pertama. Sementara Bando sebelumnya juga telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan perkara ini.
Pemeriksaan ini berlangsung cukup intens. Seperti dijelaskan Kastel, pemeriksaan memakan waktu sekitar tiga jam dengan jumlah pertanyaan berkisar antara 25 hingga 30 pertanyaan.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses administrasi lahan GOR Tebat Monok.Diantaranya Krisno Kusudibyo, Kepala Kantor BPN tahun 2015, Yuliantoro, Korlap Pengukuran BPN.
Namun, Krisno dikabarkan belum dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.
dan nanti tim penyidik akan memanggil ulang.
Dari penjelasan Kasi Intel (Johansen Christian Hutabarat) hingga saat ini 25 Saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik dan
Penyidik memastikan proses akan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.(rls).

