Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang berhasil mengembalikan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun Anggaran 2021–2023. Total uang yang berhasil diamankan sejak perkara bergulir baik dengan cara pengembalian maupun rampasan aset mencapai Rp5.149.778.502, dan diserahkan ke kas negara pada Jumat (06/03/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H Didampingi Kasi Intel Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi yang menyeret 10 orang tersangka.
Menurut Kajari, pengembalian tersebut terdiri dari beberapa sumber, termasuk dari mantan Sekretaris DPRD Kepahiang dan para terpidana dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik Kejari Kepahiang telah menerima pengembalian kerugian negara dari perkara Tipikor pada Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021–2023 sebesar Rp5,1 miliar yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Kajari.
Ia merinci, uang rampasan tersebut antara lain berasal dari pengembalian yang diserahkan oleh eks Sekwan Kepahiang Roland Yudhistira sebesar Rp4,8 miliar. Dana itu juga termasuk hasil pengembalian dari sejumlah saksi dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan DPRD Kepahiang.
Selain itu, terdapat pengembalian dari terpidana Eks Ketua DPRD Windra Purnawan sebesar Rp224 juta sebagai pembayaran uang pengganti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, mantan anggota DPRD Kepahiang Maryatun juga mengembalikan uang sebesar Rp72 juta sebagai bagian dari penggantian kerugian negara dalam perkara yang sama.
Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021–2023 mencapai Rp37.747.718.985,15. Kerugian itu berasal dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta pengeluaran yang tidak memiliki bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sementara itu, dari mekanisme tuntutan ganti rugi yang sebelumnya disetorkan ke kas daerah, tercatat sebesar Rp8.824.331.795.
“Sebagian terpidana tidak sanggup mengembalikan kerugian negara, sehingga diganti dengan hukuman tambahan sesuai putusan pengadilan. Sementara aset-aset milik para terpidana yang disita masih dalam tahap penghitungan,” tegas Kajari.
Kejari Kepahiang memastikan proses pemulihan kerugian negara dalam perkara ini masih terus berjalan, termasuk melalui penyitaan dan perhitungan nilai aset milik para terpidana.(rls).

