Gara- gara Pesan Messengger dan Cemburu Berujung Penikaman, Pedagang Balon Terancam 15 Tahun Penjara

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan AM (33) warga Desa Kuterjo yang merupakan pedagang balon sebagai tersangka penikaman bos pedagang eskrim Yusep Fernando (33). Korban meregang nyawa akibat belasan tikaman yang dilakukan terduga pelaku di depan Toko Duta Gallery pada Senin 16 Maret 2026.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik dan Kasi Humas Suyatno, SH Selasa 17 Maret 2026 menerangkan kronologi antara tersangka dan korban saling mengenal. Dimana motif terjadinya perselisihan hingga berujung penikaman yang merenggut nyawa korban Yusep Fernando adalah terbakar cemburu, korban juga kesal lantaran tersangka yang menolak untuk memata-matai istri korban.

“Tersangka melanggar Pasal 458 Ayat 1 tentang KUHP subideir pasal 468 Ayat 2 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, kejadian ini tanpa direncanakan oleh korban atau pun tersangka yang berawal dari korban yang awalnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memata-matai atau mencari tahu tentang istri korban. Namun, karena tersangka menolak untuk membantu, korban meninggalkan tersangka.

“Namun tersangka mengirim pesan melalui mesengger ke istri korban yang bunyinya kalau saya mengirim pesan malam ini, katakan saja pada dia saya tidak mau lagi. Pesan mesengger ini diketahui oleh korban,” `jelas Kapolres.

Tak sampai disitu, dijelaskan Kapolres, korban yang terus berkomunikasi dengan tersangka melayangkan nada kasar, disinyalir hal itu pula yang menyulut emosi tersangka hingga melayangkan tikaman.

“Saat mendatangi lokasi tersangka berjualan, korban ini bernada kasar dengan kata-kata saya bunuh kamu kawan, tidak memikirkan saya, sambil mengejar tersangka. Saat itu korban tidak membawa senjata tajam, sementara tersangka yang tidak berniat untuk membunuh dan pisau yang digunakan ini untuk membenari dagangannya berjualan balon,” jelas Kapolres.

Disisi lain, lanjut Kapolres, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang tengah mendalami terkait dengan keterkaitan antara istri korban dengan tersangka. Atas tindakannya, kini tersangka AM bersama dengan barang bukti pakaian, barang dagangannya, hingga kendaraan yang berada di lokasi diamankan petugas kepolisian untuk mendalami penyidikan.(rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *