Lampu Traffic Light Simpang Empat DPRD Kepahiang Telah Beroperasi, Pengemudi Harus Taat Aturan

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Polisi Lalu Lintas Polres Kepahiang Polda Bengkulu telah mengaktifkan/ beroperasinya lampu traffic light atau lampu lalu lintas alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau sistem sinyal berbasis warna (merah, kuning, hijau) yang ditempatkan di persimpangan jalan, zebra cross, atau lokasi strategis untuk mengatur pergerakan kendaraan dan pejalan kaki secara aman dan teratur termasuk kendaraan, lampu traffic light tepatnya di simpang empat depan gedung DPRD Kepahiang saat ini mulai beroperasi dan menyala, seperti disampaikan Kapolres Kepahiang melalui Kasat Lantas saat ditemui diruang kerjanya, pada Selasa (17/3/2026).

Selama ini lampu traffic light di simpang empat depan gedung perwakilan rakyat tersebut memang belum berfungsi dan menyala dan berapa minggu ini lampu traffic light (lampu lintas alat pemberi isyarat sinyal lalu lintas) secara resmi telah berfungsi dan kepada pengemudi sama – sama mentaati peraturan berlalu lintas.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Alex Candra, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa lampu traffic light yang berada di simpang empat depan gedung DPRD Kecamatan Kepahiang saat ini mulai sekarang telah berfungsi, kepada pengemudi, pengendara baik pengguna kendaraan roda empat dan roda dua tetap mematuhi rambu – rambu berlalu lintas.

” Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kepahiang, mengimbau kepada pengendara khususnya di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang untuk dapat mematuhi aturan, terlebih sedang melintasi di lajur traffic light untuk tetap mematuhi rambu – rambu lampu jalan sesuai dengan sinyal pemberi isyarat,” tegas Iptu Alex.
Setelah, beroperasinya dan menyalanya lampu traffic light di depan gedung DPRD, masyarakat pengendara terlihat sangat mematuhi lampu jalan.(stv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *