Kepahiang – Bengkulu Post.id –Setelah sebelumnya tim Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa beberapa waktu yang lalu, Pada hari ini Rabu (14/5) Kejaksaan Negeri Kepahiang tetapkan (J) Kepala Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Asvera Primadona, S.H, M.H melalui Kasi Intel Nanda Hardika, S.H di dampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH, MH saat press release diruang aula mengatakan Jaksa tetapkan J tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan Usaha Tani dan Pengadaan program ketahanan pangan yang diduga merugikan negara sekira 400 juta.
” hari ini kita naikan status tersangka Kepala Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi” tegas Dika.
Dirinya juga menjelaskan adanya kegiatan fiktip dan mark up pada penggunaan dana desa tahun anggaran 2023 dan tahun 2024.
” untuk tersangka J ditahan selama 20 hari kedepan dan ditipkan di lapas curup” Kata Dika.(Rls).

