Dinas Perkop-UKM Kepahiang Akui Setelah Pendataan Ulang Pengguna HGB, Ditemukan 59 Kios Pasar disewakan Pada Pihak Lain

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Beberapa hari yang lalu tersiar perbincangan oleh publik bermula dari informasi yang beredar luas di media sosial mengenai kios Pasar Kepahiang Provinsi Bengkulu yang diduga disewakan kepada pihak lain.
Untuk menindaklanjuti isu yang berkembang, Awak media pada Selasa (20/1/2026) langsung melakukan konfirmasi kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kepahiang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang, Herman Zamhari, MP, melalui Kepala Bidang Perdagangan Disperkop UKM Kepahiang, Abdullah, SE, membenarkan adanya temuan praktik sewa-menyewa kios tersebut. Pemerintah daerah segera melakukan langkah pendataan ulang sekaligus menunggu petunjuk serta peraturan terkait pengguna HGB tersebut.

“ Saat sidak bersama Bupati beberapa waktu yang lalu, tim kita juga melakukan pendataan pengguna HGB nah waktu itulah diketahui ada beberapa kios pasar disewakan oleh pengguna HGB pada pihak lain.” tegas Abdullah.

Kabid Perdagangan menambahkan bahwa aturan Hak Guna Bangunan telah mengatur secara tegas larangan bagi pemegang HGB untuk menyewa ataupun jual beli kios.

Abdullah juga mengakui bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama maraknya praktik sewa kios ilegal ini. Petugas lapangan dinilai tidak melakukan pengecekan mendalam terhadap status kepemilikan kios.

“Tidak ado melakukan croscek, jadi petugas kami di lapangan itu dio cuman datang ke kios itu, dio tidak tau menahu siapo yang milik kios yang penting setiap dio datang tiap bulan nagih bayar,” tutup Abdullah.

Hingga saat ini, pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM masih menunggu penyusunan perbup terkait pengguna HGB kios pasar Kepahiang.(rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *