Jangan Jual Tuak Di Kabupaten Kepahiang, Dapat Laporan Meresahkan Masyarakat Positif Diangkut Sat-Pol PP

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan menjadikan Kabupaten Kepahiang jauh dari minuman keras (miras), dijauhkan dari penyakit masyarakat maka Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kepahiang secara berkala melaksanakan patroli dengan tujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum), Demikian disampaikan Kasat Pol-PP didampingi Kabid KKU usai pemusnahan barang bukti minuman tuak, pada Kamis (12/3/2026).

Kasat Pol- PP Dedi Sukrizal, ST menuturkan Sat-Pol terus menyampaikan terkait perda pelarangan penjualan minuman keras dan khusus penjualan minuman tuak jika ada laporan dari masyarakat melalui kelurahan dan mengganggu ketertiban umum maka Sat-Pol baru dapat memberikan tindakan.
” Untuk saat ini, Bidang Keamanan Ketertiban Umum(KKU) bersama Kelurahan terus secara persuasif menyampaikan kepada pedagang tuak harus mematuhi perda Kepahiang dan tetap menjaga ketertiban umum jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Dedi.

” Perlu diingat, Sat-Pol PP hanya menegakkan Perda, Jika ada masyarakat melalui Kelurahan merasa terganggu atas aktivitas penjualan minuman tuak maka barang bukti tersebut akan diangkut dan dimusnahkan,” ujar Dedi.

Kabid KKU Bidul, SE menegaskan
” Adanya laporan dari masyarakat, bahwa aktivitas jual beli minuman tuak mengganggu warga sekitar, Untuk menindaklanjuti tim kita bergerak ke lokasi pedagang ternyata betul ada sekitar kurang lebih 40 liter minuman tuak kita amankan dan akan dimusnahkan,” sampai Bidul.

Kasat Pol- PP bersama Kabid disaksikan anggota Pol- PP lainnya sedang melakukan pemusnahan barang bukti minuman tuak dilaksanakan didepan Mako SAT-Pol PP Kepahiang.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *