Kepahiang – Bengkulu Post.id –Ketegasan dan disiplin yang tinggi melekat pada seorang penegak hukum dilingkungan Kejaksaan sekaligus ia selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Kejati Bengkulu sangat tegas menolak berbagai macam gratifikasi dan sangat anti dengan korupsi hal ini telah disampaikan di saat kegiatan baik dengan pihak Pemkab Kepahiang , Kepala Desa se Kabupaten Kepahiang, BPD se Kabupaten Kepahiang dan baru – baru ini melakukan penandatangan fakta integritas anti Korupsi dan anti Gratifikasi bersama seluruh pengurus dan anggota ABPEDNAS Kabupaten Kepahiang, Kejari Kepahiang melalui bidang Intelejen, Sie Pidsus terus dan Datun terus mensosialisasikan peran serta termasuk tugas dan fungsi Jaksa Tugas utamanya meliputi penuntutan, penyidikan tindak pidana tertentu, pengawasan putusan, serta menegakkan hukum dan keadilan, Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH kepada awak media Bengkulu Post.id, pada Jum’at (13/3/2026).
Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menjabat selaku Kajari Kepahiang baru tiga bulan, Selain menjalankan program yang telah ada di Kejari Kepahiang Ide dan terobosan mengenai pendidikan lanjutan khusus anak putus sekolah.
Kejari Kepahiang beberapa waktu lalu dengan giat program ” Jaksa Menyapa” mengajak Dinas Dikbud, Dinas PPKBP3A dan Kepala Desa untuk sama sama mendata siapa saja warganya di wilayah masing- masing yang putus sekolah kedepannya Kejari bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui PKBM dapat melaksanakan program untuk membantu masyarakat.
” Kejaksaan Negeri Kepahiang sangat mendukung dan bersinergi kepada Pemerintah Daerah upaya untuk membantu warga mengalami hambatan untuk meneruskan pendidikan, Untuk itu kita menyampaikan kepada Kades untuk mendata nanti kita akan tindaklanjuti agar saudara kita yang kurang beruntung ini dapat melanjutkan sekolah,” tegas Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Ditanya langkah dan strategi apa yang akan diterapkan Kajari terkait adanya isu setoran, arisan
Dengan sangat tegas Kajari mengatakan
” Tidak ada yang namanya setor menyetor, Main Arisan termasuk upaya gratifikasi di Internal Kejari Kepahiang, Siapapun dia akan berhadapan dengan saya dan jika ada bawahan saya terindikasi gratifikasi boleh dikatakan selesai dia,” tegas Kajari.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel serta sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepahiang. Kejari Kepahiang mengimbau kepada Bupati, Ketua DPRD, Sekda Kabupaten, Kepala SKPD/OPD lingkup Pemkab Kepahiang, Camat se Kabupaten Kepahiang serta seluruh Kepala Desa se Kabupaten Kepahiang agar memperhatikan sebagai berikut :
- Seluruh Pejabat Pemda dan Perangkat desa agar melaksanakan tugas kewenangannya secara profesional, transparan dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Tidak memberikan atau menjanjikan uang, barang atau bentuk pemberian lainnya kepada penegak hukum, termasuk kepada pegawai pada lingkungan Kejaksaan, Dengan alasan apapun, termasuk dengan dalih ucapan terima kasih, guna menghindari potensi terjadinya gratifikasi maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
- Apabila terdapat kegiatan koordinasi, Konsultasi hukum, maupun pendampingan kegiatan pemerintahan, Agar dilaksanakan secara profesional tanpa adanya pemberian bentuk apapun kepada APH.
- Menghindari segala bentuk perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
- Dalam hal terdapat pihak mengatasnamakan aparat penegak hukum meminta sejumlah uang, barang, fasilitas tertentu, Agar segera melaporkan kepada pimpinan terkait atau langsung ke Kejari Kepahiang.
- Kejari Kepahiang berkomitmen untuk terus berupaya melakukan pencegahan melalui kegiatan penerangan hukum, pendampingan hukum serta pengawasan.
Imbauan ini diteken/ ditanda tangani oleh Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH dengan tekat bersama anti Korupsi dan Anti Gratifikasi.(stv).

