Kejari Kepahiang Lakukan Perpanjangan Tahanan Tersangka Kasus Penghilangan Luas Lahan GOR Kepahiang

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kejari Kepahiang Kejati Bengkulu melakukan perpanjangan penahanan terhadap (Id) tersangka kasus penghilangan luas lahan GOR Kabupaten Kepahiang hal ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Penuntut Umum selama 40 hari dengan surat perintah perpanjangan tahanan nomor : 198/LP.7.18/SD:03/2026 dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, demikian dijelaskan Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH melalui Kasi Intel, Johansen CH, SH, MH pada rekan media Rabu (1/4/2026).


Kasi Intel memaparkan terkait perkara tipikor penghilangan luas lahan GOR Kabupaten Kepahiang bahwa pihak penyidik Kejari telah memeriksa beberapa saksi dan Ahli, dimana tim penyidik Kejari Kepahiang mendatangkan dan memeriksa tiga (3) Ahli diantaranya Ahli Perbendaharaan Negara Permendagri, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Auditor Inspektorat jika sudah lengkap pemberkasan baru dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan.

Johansen CH, SH, MH (Kastel).


” Ahli yang dihadirkan ada 3 Ahli yaitu Ahli Perbendaharaan Negara untuk menerangkan terkait aset itu, Bagaimana proses pencatatannya di daerah, Apakah aset tersebut dihitung sebagai keuangan di daerah, Bagaimana inventarisasinya, Pengadaannya, Pemindahan tangan semua yang tahu Ahli Perbendaharaan Negara,” ujar Kastel.


Selanjutnya sambung Johansen
” Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik(KJJP) untuk menerangkan terhadap tanah yang hilang tersebut dan pada saat tanah hilang dilakukanlah penilaian oleh Ahli dari KJJP nilai wajar harga tanah saat itu berapa, Kemudian diuangkan oleh Ahli Auditor dari Inspektorat sebagai perhitungan kerugian negara,” tegas Kastel.


Dalam perkara penghilangan luas lahan GOR Kabupaten Kepahiang tim penyidik telah memeriksa sebanyak 31 saksi dan saat ini sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *