Kajari Kepahiang Sampaikan Petikan Putusan Terkait Kasus Korupsi BWSS VII

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Setelah digelarnya sidang perkara terkait kasus korupsi fee proyek percepatan peningkatan tata guna air irigasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII di PN Tipikor Bengkulu dengan 5 terdakwa dan melalui proses sidang kurang lebih 3 bulan maka
Majelis hakim menjatuhkan vonis pada masing- masing terdakwa, hasil petikan putusan telah disampaikan pada Kejari Kepahiang untuk memberikan informasi publik, Kajari menggelar press release didepan pers, pada Rabu (14/5/2026).

Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH didampingi Kasi Pidum Muhammad Yantomi, SH, MH, Ari, SH dan Avis, SH menyampaikan hasil putusan sidang perkara dugaan fee proyek percepatan peningkatan tata guna air irigasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap Ferly Rivaldi dengan hukuman satu tahun tiga bulan dengan denda Rp.50 juta subsider tiga bulan penjara.

Karmolis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang divonis satu tahun tiga bulan dengan denda Rp.50 juta subsider tiga bulan.

Kemudian, Kepala Desa Bogor Baru Adi Kustian divonis satu tahun 3 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider tiga bulan, Kepala Desa Kampung Bogor Subandi divonis satu tahun dan denda Rp.50 juta subsider tiga bulan penjara.

Kepala Desa Kampung Bogor Subandi di vonis satu tahun 3 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan Hendri Kepala Desa Pagar Gunung dijatuhkan vonis satu tahun, denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan.

” Terkait putusan untuk Kades Pagar Gunung, Hakim mempunyai pertimbangan dan seluruh putusan tersebut Penuntut Umum masih pikir- pikir,” tegas Bagus Nur Jakfar Adi Saputra, SH, MH.

Dari penyampaian Kajari tadi setelah press release, Awak media mempertanyakan tindak lanjut perkembangan kasus lahan GOR Kepahiang dengan tegas beliau memaparkan biar fakta persidangan yang membuka siapa yang terlibat.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *