Kepahiang – Bengkulu Post.id –Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa berinisial SB dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan anak tirinya. Putusan tersebut menjadi salah satu vonis paling berat yang pernah dijatuhkan Pengadilan Negeri Kepahiang dalam perkara serupa sekaligus mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak tirinya bersetubuh dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui siaran pers resminya.
Sebelum majelis hakim membacakan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang lebih dahulu menyampaikan tuntutan pada 23 Juli 2026.
Dalam perkara yang teregister dengan Nomor PDM-06/Etl/KPH/06/2026, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa SB terbukti bersalah melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Namun, setelah memeriksa alat bukti, keterangan saksi, serta seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara kepada terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Kph.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan maupun putusan tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Tuntutan dan Putusan tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Kepahiang senantiasa melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain menyampaikan hasil persidangan, Kejaksaan Negeri Kepahiang juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menduga adanya tindak pidana kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.
Pelaporan sejak dini dinilai sangat penting agar korban segera mendapatkan perlindungan hukum dan setiap dugaan tindak pidana dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui putusan tersebut, Kajari Kepahiang berharap komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak terus diperkuat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan Kali pertama di Kepahiang JPU Maksimalkan Tuntutan bagi pelaku kekerasan seksual anak( predator anak) divonis 18 tahun penjara.(rls).

