Polsek Pagulu Berhasil Menyita Puluhan Botol Miras Tanpa Surat Izin Di Beberapa warung Manisan Milik Warga.

Bengkulu Post – Kaur,Polsek Padang Guci Hulu Polres Kaur menggelar Ops Pekat Nala II, Senin (28/11/2022) pukul 22.30 WIab. Ops Pekat Nala II menyisir warung yang menjual Minuman Keras (Miras) maupun peredaran narkotika dan penjualan obat jenis samcodin secara ilegal.

Ops Pekat Nala II dipimpin langsung Kapolsek Pagulu, IPDA Hengki Hermansyah, SH yang diikuti personil Polsek Padang Guci Hulu. Ops Pekat Nala II diawali dengan pengecekan warung di Desa Bungin Tambun II milik Sas (45) dengan hasil nihil.
Kemudian, pengecekan warung milik Padun (30) warg Desa Bungin Tambun II , pada warung Padun tersebut ditemukan 10 botol Miras merek mansion house. Team juga mendapat 10 botol Miras di warung milik Jan (60) warga Desa Manau IX.II, di warung ini Miras yang berhasil diamankan adalah merek mansion house.

Ops Pekat Nala II dilanjutkan dengan pengecekan warung milik Ucak (40) warga Desa Bungin Tambun I, team menemukan 20 botol Miras merek mansion house. Terakhir, team menggeledah warung milik Alis (40) warga Desa Naga Rantai. Polisi menemukan 10 botol Miras merek mansion house.

Semua Barang Bukti (BB) Ops Pekat Nala II diamankan ke Mapolsek Padang Guci Hulu untuk diproses lebih lanjut, kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung,S.IK.MH melalui Kapolsek Padang Guci Hulu IPDA Hengki Hermansyah,SH yang disampaikan oleh BhabinKamtibmas Bripka M.Hedi Juliadi,SH kepad Bengkulu Post belum lama ini.(NS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *