Dinas Satpol-PP Kaur Larang Tempat Karaokehan Mengkonsumsi Miras.

Bengkulu Post – Kaur,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kaur kembali melaksanakan Penegakan Perda Hewan ternak yang berkeliaran di lingkungan perkantoran Padang Kempas dan komplek perkantoran Taman Benika Kaur.
Penertiban hewan ternak tersebut dilaksanakan secara rutin baik hewan ternak yang berkeliaran di kawasan perkantoran maupun dijalan-jalan raya.
Saya selaku pimpinan Satpol PP Kaur mengapresiasi masyarakat pemilik hewan ternak yang sudah paham dengan aturan perda hewan ternak tersebut.
Usai melaksanakan penertiban hewan ternak Satpol PP menyisir ketempat-tempat Karaokehan yang sudah mengantongi perizinan dengan tujuan untuk membina para pemandu lagu agar tidak mengkonsumsi minuman keras serta batas waktu ditutupnya hiburan malam hari. Kata Kepala Satpol PP Kaur Zeki Zulkarnain,S.STP saat di hubungi Via telpon genggamnya (4/12/22).

Dikatakan Deki, regu Satpol PP tersebut mengawasi semua tempat Karaokehan guna untuk memberikan himbauan kepada pemandu lagu agar tidak mengkonsumsi minuman keras (miras) seta bermacam-macam obat lainnya.
Selain itu mengawasi sejauhmana kewajiban pengusaha tempat hiburan itu dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak ke dinas Satu pintu tersebut.ujar Deki.

Harapan Deki, agar pemilik tempat Karaokehan tersebut menjaga ketertiban serta taat akan aturan yang ada, jika hal tersebut sudah berjalan dengan semestinya tentu usahanya semakin maju dan diminati orang banyak, tutup Deki belum lama ini.(NS).

One thought on “Dinas Satpol-PP Kaur Larang Tempat Karaokehan Mengkonsumsi Miras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *