Ledakan di Polsek Astana Anyar Bandung, Diduga Bom Bunuh Diri

Bengkulu Post | Bandung_Aksi diduga teror bom terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12) pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian diduga teror bom bunuh diri itu terjadi di Mapolsek Astana Anyar.

“Iya di Astana Anyar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.

“Dugaan bom bunuh diri,” imbuhnya.

Tampang Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Identitas terduga pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar sudah terungkap. Dia bernama Agus Sujatno (34), yang beralamat di Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

Identitas pelaku turut dibenarkan kakek tirinya, S (84). Supono memastikan wajah pada mayat yang tubuhnya terpotong saat aksi bom bunuh diri itu terjadi adalah cucunya.

“Iya betul, itu Agus. Dia cucu tiri saya,” kata Supono saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/12/2022)

S telah bersedia memberikan informasi ini kepada wartawan. Ia menyebut Agus telah lama meninggalkan rumah di Bandung hingga akhirnya diketahui menetap di Sukaharjo, Jawa Tengah.

“Dia udah lama nggak di rumah, nikah juga nggak ngasih tahu. Cuma ngabarin aja kalau si Agus ini sekarang tinggalnya di Sukaharjo di Jawa Tengah,” ungkap Supono.

Dari keterangan Supono, Agus merupakan mantan napi teroris (napiter) yang mendekam di Lapas Nusakambangan pada 2017. Agus lalu bebas bersyarat pada 2021.

Pelaku Bom Bunuh Diri Mapolsek Astanaanyar Ternyata Eks Napiter Bom Cicendo Berstatus “Merah”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.

Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Agus kemudian bebas pada September 2021.

“Dari hasil pemeriksaan sidik jari dan juga kita lihat dan face recognition, identik pelaku Agus Sujatno atau Agus Muslim. Yang bersangkutan pernah ditangkap atas kasus Bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun dan di bulan September-Oktober 2021 dia bebas,” ujar Listyo di sekitar Mapolsek Astananayar, Rabu (7/12/2022).

Listyo mengatakan, Agus termasuk mantan napi yang sulit dilakukan deradikalisasi sehingga statusnya masih “merah”. “Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah. Maka proses deradikalisasi perlu teknik dan taktik berbeda karena yang bersangkutan masih susah diajak bicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas,” ujar Listyo.[NS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *