Rejang Lebong,,BengkuluPost.co.id – Lembaga Pemantau Keuangan Negarah (PKN) Akan melaporkan dugaan Mark-up anggaran Pembangunan Proyek Bahu Jalan Beton di Desa Tabarenah menuju desa Sukarami , Kecamatan Curup Utara, Tahun anggaran 2022.

Proyek senilai Rp. 907.874.000.00 itu dilaksanakan oleh CV. BERMANI JURUKALANG sepanjang Kurang lebih 1 kilo meter terindikasi kualitas Beton pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) berbeda jauh dengan fakta di lapangan.
“Berdasarkan hasil analisa tim kami, ada ketidakwajaran harga. Dan itu besar nilainya. Kualitas pada jalan beton dengan yang tertuang pada RAB kami juga tidak sama,” ungkap ketua PKN sapaan akrab Elvis M .di lokasi kerja proyek

E… menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat dan tidak tepat dalam menetapkan Harga Satuan Bangunan, sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR bina marga Kabupaten Rejang Lebong itu dapat menimbulkan kerugian negara dan tidak mematuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Efisiensi anggaran sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 Perpres No. 12 Tahun 2021 diduga tidak terpenuhi, dan jika dibiarkan ini sangat merugikan negara,” jelasnya.

Dalam prihal laporan pengaduan lembaga PKN dengan Nomor Surat : 034/RL ./BKL-PKN /08/2022 yang ditujukan ke Kejati Provinsi Bengkulu.tembusan disampaikan kepada yth, Kejagung Ri (jaksa agung ST BURHANUDIN).DAN Kapolda provinsi Bengkulu.kemudian ketua umum pemantau keuangan negara Ri.(sebagai Laporan di Jakarta)/arsip.
Elvis menjelaskan hasil monitoring timnya yang menemukan Ketidakwajaran harga sehingga dapat berdampak pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dituangkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami menduga adanya unsur perbuatan melawan hukum oleh PPK dengan memanfaatkan kewenangannya yang dapat berakibat kerugian negara,” tuturnya.
Elvis. bahkan bersama timnya berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Bengkulu dapat segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan yang akan segera dilayangkan..demi tegaknya supremasi hukum nantinya.[Darlin/Rio]

