Bengkulu Post – Kepahiang –Untuk membantu kelancaran dalam pengurusan pembuatan akte tanah baik itu akte jual beli maupun akte hibah bagi masyarakat, beberapa waktu yang lalu pihak BPN Kepahiang melantik Camat Kepahiang (Gunawan Supriadi, S.IP) sebagai pejabat pembuat akte tanah (PPAT) sementara yang dilaksanakan di ruang aula Kantor BPN Kepahiang, pada Kamis (8/12/2022).

Gunawan Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan ” Selaku Camat Kepahiang telah dilantik menjadi PPATS untuk wilayah Kecamatan Kepahiang, Semuanya ini untuk mempermudah masyarakat untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah dalam pembuatan aktenya baik akte jual beli maupun akte hibah ” ujarnya.
Beliau menambahkan ” Untuk saat ini masyarakat dapat berhubungan langsung dengan Camat untuk kepengurusan akte tersebut ” demikian Gunawan.
Dalamnya ” Setelah dilantik kemaren, Camat Kepahiang telah menerima SK PPATS untuk Wilkum Kecamatan Kepahiang, Semoga masyarakat dapat memanfaatkan Camat sebagai PPATS ” ujarnya.(stv)

