Pemerintahan Desa Pelajaran I Gelar Penyuluhan Hukum.

Bengkulu Post – Kaur,Pemerintahan desa Pelajaran I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur gelar Penyuluhan Hukum.
Acara berlangsung pada hari Jumat (16/12/22) yang bertempat di Balai Desa setempat yang dihadiri oleh, Kejari Kaur, Camat Tanjung Kemuning, anggota BPD beserta puluhan warga.

Kades Pelajaran I Widi Samdaryono,SM mengatakan, Tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Lanjut kades, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan P erundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum bagi masyarakat itu sendiri.

Peserta yang mengikuti Penyuluhan Hukum ini nantinya diharapkan dapat menerapkan dan mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar, tutur kades.

Adapun materi yang disampaikan adalah materi yang berhubungan dengan hukum pidana, hukum perdata, hukum perkawinan. Sehingga penyuluhan hukum ini dapat digunakan dalam menghadapi kasus kasus hukum yang terjadi dalam msasyarakat.

Narasumber untuk penyuluhan Hukum ini kami undang dari Kejaksaan Negeri Kaur.

Mengingat Penyuluhan Hukum ini sangat penting terutama bagi aparatur Pemerintah desa dan masyaraka setempat maka pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dalam dua sesi yaitu Sesi Pertama adalah pemaparan materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur yang diwakili oleh Kasi Intel Carles Aprianto,SH.MH dan Sesi Kedua adalah tanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Setelah di lakukanya penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kaur, tentunya masyarakat setempat akan sadar hukum.

Selanjutnya, Kejari Kaur telah menawarkan kepada pemerintah desa dalam pembuatan peraturan desa, tanpa dibangun PERDES maka UU dan peraturan desa akan terkesan lemah, tutur Carles Aprianto,SH.MH saat menyampaikan materi hukum.(NS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *