Bupati Sampaikan Enam Rancangan Raperda

Bengkulu Post | Bengkulu Selatan_Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akan membuat 6 (enam) rancangan peraturan daerah yang terdiri dari raperda Tentang Pengolahan Keuangan Daerah, Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 06 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Tata Laksana Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan; Raperda Tentang Pengelolaan Limbah Domestik; dan Raperda Tentang Pengelolaan Perpustakaan.

“Ya, keenam rancangan peraturan daerah tersebut masih dalam tahapan proses rancangan yang akan dibahas dan digodok bersama dengan DPRD selaku lembaga legislatif. Tahapan dan proses tersebut dilaksanakan kegiatan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar,”ungkap Bupati BS Gusnan Mulyadi, kemarin (11/7/22).

Diakui Gusnan, Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah sebagai landasan dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam birokrasi pemerintahan. Oleh sebab berharap dari keenam Raperda yang telah disampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti oleh DPRD Bengkulu Selatan.

“Kami berharap enam rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini dapat segera dibahas dan dikaji bersama dengan dijiwai semangat kemitraan, profesional, dan demokratis Saling memberikan masukan, saran dan pertimbangan yang kritis dan kontruksif dalam rangka penyempurnaan dan memberikan kualitas terhadap produk hukum yang sama-sama kita tetapkan nantinya,”pungkas.(hms/tem/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *