Gelar Paripurna 2022 Masa Sidang II, DPRD Mukomuko Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Guna di Sahkan Menjadi Perda

Bengkulu Post | Mukomuko_ Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mukomuko  telah disetujui oleh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko. Hal ini terungkap dalam kegiatan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Mukomuko  terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun 2021, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Selasa (12/07/2022).

Dalam sambutannya, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A., mengaku bersyukur, bahwa Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko  Tahun Anggaran 2021 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mukomuko  telah dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif hingga pada hari ini mendapatkan persetujuan dari DPRD. 

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pikiran dalam rangka pembahasan Raperda ini ,” ucap Sapuan.

Sapuan  berharap, kerjasama yang telah terjalin selama ini akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang. Pihaknya juga meminta kepada seluruh OPD untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat, maupun rekomendasi yang disampaikan oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Mukomuko. “Dengan telah disepakati Raperda ini maka proses selanjutnya adalah penyampaian Raperda kepada Gubernur Provinsi Bengkulu selaku wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, Se,  menyampaikan bahwa, rapat paripurna yang digelar hari ini adalah agenda tentang pengambilan keputusan DPRD untuk penetapan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun 2021. Pihaknya menyampaikan apresiasi atas kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko  atas tercapainya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP_ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pencapaian ini harus dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk lebih baik ke depannya khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Harapannya dari pertanggungjawaban ini bisa diambil evaluasi-evaluasi yang nantinya bisa menjadi dasar penentuan kebijakan ke depan khususnya dalam mekanisme penganggaran dan sasaran program kegiatan sehingga nantinya kinerja Pemkab Mukomuko bisa menjadi lebih baik lagi ke depan,” ungkap Ali Ssaftaini.

Ali Saftaini, menegaskan bahwa, tadi memang ada beberapa usulan dari salah satu anggota DPRD Mukomuko  yang memberikan usulan dan rekomendasi untuk kinerja Pemkab Mukomuko agar dapat membalancekan neraca APBD Kabupaten Mukomuko yang tentu harus disikapi ke depannya.

“Agar ke depan postur APBD Kabupaten Mukomuko bisa lebih baik, sehingga anggaran yang diberikan untuk program kegiatan bisa lebih besar karena posturnya lebih baik dan manfaat yang diterima masyarakat juga bisa lebih baik. Kami meminta doa kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko supaya jajaran DPRD dan Pemkab bisa bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan yang lebih baik sehingga manfaat yang diterima masyarakat juga akan semakin baik,” tandas Ali Saftaini._[Abu Razak_Adv]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *