Bengkulu Post | Bengkulu Selatan- – Penataan birokrasi dapat berjalan sesuai dengan Road Map (tujuan) dimana pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah memasuki periode terakhir yaitu di tahun 2020-2024.
“Dalam melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah, monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi danpaknya sangat postif,”beber Gusnan.
Insya Allah pada saat evaluasi yang sebenarnya nanti pihak KemenPAN-RB, pemkab Bengkulu Selatan birokrasinya dapat memperoleh hasil sesuai dengan harapan.(tem/Adv)