Bengkulu Post | Kepahiang_Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Kepahiang mengadakan coffe morning bersama Polres Kepahiang, Kejari Kepahiang serta Pelaku Usaha dalam upaya implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dan peningkatan realisasi investasi, dilaksankan di aula seba guna Wulandari Kelurahan Kampung Pensiunan Kabupaten Kepahiang, Kamis (27/7/2022).
Turut hadir dalam giat coffe morning, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU, Kadis DPMPTS Elva Mardiana, S.IP, M.Si, Kapolres Kepahiang diwakili Kanit Tipikor Aiptu Yusel Arpan, SH, MH, Kajari Kepahiang diwakili Kasi BB Brama Kharisma, SH, Kepala Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Hendri, SE, Kepala OPD lingkup Pemda Kepahiang serta Pelaku Usaha Kepahiang.
Bupati Hidayat dalam sambutannya mengatakan ” Dalam upaya implementasi Perizinan berusaha berbasis resiko dan meningkatkan realisasi investasi, Maka kepada DPMPTS untuk dapat memproses perizinan bagi pelaku usaha sesuai regulasi dan jangan menghambat proseslah sesuai aturan ” tegasnya.
Kapolres Kepahiang yang diwakili Kanit Tipikor Aiptu Yusel Arpan, SH, MH dalam arahannya menyampaikan ” Polri dalam hal ini Polres Kepahiang sangat mendukung apa yang dilakukan bagi pelaku usaha dalam hal perizinan, Dimana sebelum berjalannya suatu usaha maka telah mempersiapkan terlebih dahulu Izin usaha ” imbuhnya.
Namun perlu diperjelaskan tambah Yusel ” Pelaku Usaha harus memperhatikan dampak dari kegiatan dimaksud, Apapun kegiatan usaha itu jika berdampak pada masyarakat maka izin usaha perlu dipertanyakan ” ujarnya.
Elva Mardiana, S.IP, M.Si disela coffe morning menjelaskan ” Tujuan coffe morning tiada lain untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait perizinan, Dinas PMPTSP melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan tiada kata untuk menghambat dalam penerbitan perizinan untuk pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang jika pemohon mengajukan izin usaha sesuai regulasi ” ungkap Eva.
Giat coffe morning lebih dominan sesi tanya jawab pada nara sumber segenap pelaku usaha terkait perizinan.(stv).