Kejari Kepahiang Gelar Restorative Justice Terhadap Perkara Pencurian

Bengkulu Post | Kepahiang__Kejari Kepahiang melaksanakan gelar keadilan restoratif terhadap perkara pencurian yang terjadi di Wilkum Kepahiang, Pelaksanaan keadilan restoratif dilakukan di sekretariat di Umeak Restorative Justice Kejari Kepahiang, Rabu (10/8/2022).

Disampaikan, Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib tersangka M. Fachrul Iklas mengambil 2 (dua) unit pintu teralis yang terbuat dari besi berwarna kuning keemasan yang terpasang di rumah kosong milik saksi korban Zamzami Zubir dengan cara mengangkat dan melepas pintu tersebut dari engselnya,setelah tersangka berhasil mengambil 2 (dua) unit pintu teralis dan 1 (satu) buah pintu kayu berwarna coklat tersebut tersangka membawanya pulang kerumah dengan cara menumpang mobil
pickup, Selasa tanggal 24 Mei 2022 saksi korban mendapatkan informasi tentang tindak pidana pencurian dirumahnya tersebut dan korban langsung bergegas mendatangi dan memeriksa rumahnya dan benar didapati bahwa 2 (dua) buah pintu teralis yang terbuat dari besi berwarna kuning keemasan dan 1 (satu) buah pintu kamar yang terbuat dari kayu telah hilang, Selanjutnya korban melaporkan ke pihak berwajib.
Kajari Kepahiang Ridwan, SH saat menggelar giat keadilan restoratif terhadap perkara pencurian menjelaskan ” Atas dasar permohonan dari kedua belah pihak dimana dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan, Semua persyaratan telah terpenuhi maka dapat diproses keadilan restoratif justice sesuai peraturan yang berlaku hari ini ” ujar Kajari.

Kajari melanjutkan selain itu ” Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menanggung kehidupan keluarganya yaitu istri dan anak serta
saudara perempuan yang tinggal dirumahnya, Bahwa tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga yaitu tersangka merupakan keponakan dari korban
dan akibat pencurian telah dikembalikan ” sampai Kajari.
Adapun alasan penghentian penuntutan :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ;
  2. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun ;
  3. Tersangka mencuri karena mendesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    Pelaksanaan kegiatan keadilan restoratif dihadiri Dandim 0409 R/L, Tokoh masyarakat, Tokoh adat serta internal Kejari Kepahiang.[rls/Stv]
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *