Komisi I Undang Kades dan Tokoh Masyarakat

Bengkulu Post | Bengkulu Selatan_Dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Pada hari Senin, 15 Agustus 2022 Komisi I DPRD Bengkulu Selatan mengundang sejumlah kepala desa (kades) dan tokoh masyarakat.

Ada delapan kades dan tokoh masyarakat yang hadir dalam rapat bersama Komisi I. Dan juga turut hadir Dinas Satpol PP & PBK Bengkulu Selatan selaku OPD yang mengusulkan Perubahan Perda Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.

Rapat Komisi I bersama kades, tokoh masyarakat dan Dinas Satpol PP & PBK dipimpin oleh Ketua Komisi I, Joni Afrizal, S.E didampingi Wakil Ketua Komisi I, Herian Johari dan diikuti Anggota Komisi I, Riko Ferdiansyah, Alimin, Siptin Gunawan, Hery Trisno Amijaya, dan Nissan Deni Purnama.

“Rapat bersama kades dan tokoh masyarakat ini merupakan tahapan pembahasan perubahan perda. Sekaligus untuk sinkronisasi antara perda hewan ternak yang sedang disusun dengan perdes yang dibuat pemerintah desa,” kata Ketua Komisi I, Joni Afrizal.(MC/tem/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *