Komisi III Bahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

BengkuluSelatan,Bengku Post – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin ( 22/8/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Dodi Martian, S.Hut, MM didampingi Wakil Ketua Komisi III, Ikhsarudin, SH dan diikuti Anggota Komisi III, H. Junianto, SH, Sumitro, SH, Haswat dan Minadi, SH.Komisi III mengundang Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bengkulu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, dan perwakilan Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan.

Ketua Komisi III menyatakan dukungan atas usulan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dengan adanya perda tersebut, pengelolaan air limbah domestik dan tinja dapat dikelola dengan maksimal. Sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang sehat.

“Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memang perlu, soalnya kawasan pemukiman di daerah kita semakin padat, ditambah lagi semakin banyak perumahan. Limbah domestik dan tinja harus dikelola secara maksimal agar tidak terjadi pencemaran,”ungkap Dodi Martian.(MC/tem/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *