Bengkulu Post – Kaur,Aktivitas galian C ilegal diseputaran Muara Padang Guci Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur masih tetap eksis. Armada angkut material ilegal ini bebas ambil batu kali dan pasir. Meskipun, masih terkesan kucing-kucingan cara angkut material dari lokasi ini, namun setiap hari ada saja dump truk maupun mobil pick up yang keluar masuk angkut batu kali.
Pengangkutan batu kali ini kerap dilakukan pada sore menjelang magrib hingga subuh dini hari. Selain itu, pengambilan batu kali secara ilegal ini juga menggunakan pola estapet. Pengunjalan menggunakan armada kecil ditumpuk dilokasi lebih aman. Kemudian baru dilansir kepada pemesan material.
Aktivitas galian C ilegal ini seolah kebal hukum. karena jarang sekali terjaring operasi aparat hukum. Bahkan, aktivitas galian C ilegal ini bukan hanya dilokasi Muara Padang Guci semata, namun ada beberapa lokasi lainnya.
Seperti dikawasan Air Belimbing Desa Padang Leban yang berbatasan langsung dengan Desa Ulak Agung Kecamatan Padang Guci Hilir. Dilokasi ini, aktivitas pengambilan batu kali dilakukan secara terang-terangan pada siang bolong.
Hal ini disebabkan lokasinya yang jauh dari jalan raya. Sehingga, lebih leluasa dalam mengangkut batu kali. Selain itu, lokasi ini sepi dari masyarakat sehingga menambah rasa aman bagi pengangkut material ilegal.
“Masih ada aktivitas galian C ilegal disepanjang jalur sungai Padang Guci. Hingga kini belum ada penanganan serius oleh pihak berwewenang,” ungkap Absor (54) warga Kecamatan Tanjung Kemuning.(Red)