Polres Kaur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana

Bengkulu Post-Kaur,Polres Kaur Polda Bengkulu Selasa (6/9/22) sekira pukul 09.00 WIB Gelar press release bersama rekan awak media.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK. MH, dalam penjelasannya mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana yang dicapai Jajaran Sat Reskrim Polres Kaur.

Pada kesempatan ini juga, Kapolres Kaur menyampaikan ucapan terimakasih atas partisipasi dan kerjasama dari masyarakat sehingga pihaknya dapat mencapai keberhasilan pengungkapan 5 perkara tindak pidana dengan 11 terduga pelaku.

“perkara tindak pidana yang berhasil diungkap ini diantaranya terduga tindak pidana perjudian masing-masing 6 orang sementara 3 adalah perkara tindak pidana pengeroyokan dan 2 tindak pidana pencurian” pungkasnya.

Tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHPidana yang berhasil diungkap pertama terjadi dengan 2 orang terduga pelaku NK (27) dan DA (25) , dan enam dengan terduga pelaku Perjudian RS (20) dan JU (41), MA (40), RS (40), WS (41), KP (44), 3 tindak pidana pengeroyokan ke dua pelaku AR (25), TA (30), AB (43), yang berkas perkara ditangani oleh Unit Pidum Sat Reskrim, tutup Kapolres.(NS)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *