Bengkulu Post – Kaur-Polsek Kaur Tengah Polres Kaur, Pada hari Selasa (6/9/22) Sekira Pukul 16.30 Wib, telah mengamankan 7 Jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak(BBM) Jenis Solar Bersubsidi tanpa di lengkapi dokumen Izin Pengangkutan / Usaha Perniagaan.
Kegiatan di Pimpin oleh Kapolsek Kaur Tengah Iptu Amrillah yang ikuti oleh
Kanit Reskrim Aipda Muksin, Kanit Intelkam Bripka Heriyanto serta personil lainnya
Briptu Ceysar.
Adapun terduga pelaku yang membawa BBM jenis solar tersebut adalah BM (39) warga Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur.
Kronologis terjadinya pengamanan terhadap BM berdasarkan temuan Personil Polsek Kaur Tengah yang sedang mengadakan patroli Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kaur Tengah.
Memang saat itu kelihatan terduga pelaku yang membawa Barang BBM dari arah kota Bintuhan sehingga tak segan-segan personil Polsek Kaur Tengah di bawah pimpinan IPTU Amrillah menyetop pelaku yang sedang mengandarai sepeda motor miliknya yang mengangkut 7 (tujuh) Jerigen BBM yang berisi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Jenis Solar dengan isi 200 Liter dan Kendaraan R2 Jenis Honda Supra X 125 dengan Nopol : B 6244 NIW.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa minyak tersebut di beli dari SPBU Syamhardi saleh kita Bintuhan dengan harga perliternya Rp. 7.500. ( Tujuh Ribu Lima Ratus rupiah) dan dijual kembali ke warung-warung dengan Harga eceran Perliter Rp. 8.500,- (Delapan Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah ) kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK.MH melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Amrillah kepada Bengkulu Post belum lama ini.
Sehubungan dengan terjadinya hal tersebut , Kapolsek berharap kepada pemilik SPBU agar tidak melayani pembeli BBM yang menggunakan Jerigen tanpa di lengkapi dengan Surat Izin, jika hal ini kembali terjadi maka pelaku penjual BBM ke warung-warung akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, tutup Kapolsek.(NS).