Gelar Paripurna ke-4, DPRD Mukomuko Bahas Nota Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan  Raperda APBD Tahun Anggaran 2023

Bengkulu Post | Mukomuko_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko gelar sidang paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD beserta nota keuangan tahun anggaran 2022 serta menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Mukomuko  dalam Persetujuan  Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperd) 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mukomuko, Kamis (08/09/2022).

Propemperda ini ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas sebelum penetapan Raperda tentang APBD, yang mana Raperda di luar Propemperda ini dapat dilaksanakan dengan beberapa alasan, yakni mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam.

Selain itu dijelaskannya, dari hasil rapat kerja Bapemperda dengan tim Pemerintah Daerah mendapatkan kesimpulan, yakni Raperda Raperda Mukomuko Maju Sejahtera; dan  Raperda Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat dapat disetujui di luar Propemperda tahun 2022.

“Jadi hasil pada rapat Paripurna kali ini, Raperda tentang Raperda Mukomuko Maju Sejahtera; dan  Raperda Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat  disepakati dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mukomuko tahun 2022, ” jelasnya.

Sementara itu Bupati Mukomuko, Sapuan di waktu yang sama berharap Raperda tentang Raperda Mukomuko Maju Sejahtera; dan  Raperda Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang telah disepakati dan disetujui dapat membantu masyarakat.

“Mudah-mudahan Raperda yang baru disetujui ini bisa membantu masyarakat Mukomuko yang membutuhkan,” harapnya.

Rapat paripurna ini dikuti oleh Bupati Mukomuko, Sapuan, Wakil Bupati Mukomuko, Wasri , Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, Pj.Sekda Kab. Mukomuko, Ketua/Ketua Komisi I DPRD Kab. Mukomuko, Direktur Pol PP Linmas Kemendagri, Kasat Pol PP Provinsi Bengkulu, Kasatpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto S.Pd.M.Si, Forkompimda Kabupaten Mukomuko , Pimpinan Instansi Vertikal di Lingkungan Pemkab Mukomuko, para Kepala OPD, Camat dan Lurah lingkup Pemkab Mukomuko, para Tokoh Agama, para Tokoh Masyarakat dan TP-PKK Kabupaten Mukomuko

Dalam sambutannya, Bupati Sapuan  menyampaikan terimakasih dan apresiasinya kepada seluruh stakeholder terkait baik pihak legislatif maupun eksekutif dengan kerjasamanya, atas pencapaian pemerintah daerah dalam meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI .

“ Pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ini tidak terlepas dari dukungan dan peran DPRD kabupaten Mukomuko sebagai mitra pemerintah baik dalam menyusun perencanaan anggaran dan melakukan pengawasan terhadap kabupaten Mukomuko, olehnya saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Semoga kerjasama ini dapat kita tingkatkan”. Pungkasnya.

Jauh, Sapuan  mengungkapkan bahwa dari hasil audit BPK RI masih terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, olehnya Ia mengajak untuk segera merespon rekomendasi tersebut sebagai upaya Pemda Mukomuko untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di tahun-tahun selanjutnya.

Selain itu, Menurutnya Tahun 2021 merupakan tahun yang memiliki tantangan tersendiri di dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Salah satunya adalah adanya kebijakan peraturan menteri keuangan nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya.

” Namun, Pemerintah daerah optimis dengan segala tantangan kebijakan pemotongan dana alokasi umum dan refocusing anggaran dapat dilalui dengan strategi kebijakan yang tepat, dengan tetap memperhatikan target dan sasaran pembangunan tanpa melakukan rasionalisasi program kegiatan.” Pungkasnya.

Usai Pidato, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara antara pemerintah daerah terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022. Serta Penyerahan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2022 oleh Wakil Bupati Mukomuko  kepada Pimpinan DPRD.

Dalam nota pengantar yang disampaikan Bupati Mukomuko, Sapuan, mengatakan perlunya Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah yang didorong oleh banyaknya dinamika dan permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga memberikan dampak perlunya mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah pada masing-masing daerah termasuk Pemkab Mukomuko.

Melalui Ranperda ini nantinya, Pemerintah Mukomuko bersama-sama dengan DPRD Mukomuko mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang riil`, kata Bupati Mukomuko, Sapuan.

Sementara itu, Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini, SE mengatakan rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pengelolaan keuangan daerah, sehingga terciptanya manajemen keuangan yang lebih baik, mulai dari tata cara, prosedur, dan mekanismenya.

Jadi nanti ada satu peraturan yang dipedomani, sehingga keuangan daerah bisa lebih baik lagi ke depannya`, kata Ali Saftaini.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mukomuko.[Abu Razak/Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *