Pemerintah Bagi-bagi Duit Rp600 Ribu Lewat BSU Besok, Ini Cara Pastikan Kamu Jadi Daftar Penerima atau Tidak

Bengkulu Post_Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membocorkan waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk para pekerja.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan bantuan BSU 2022 akan dicairkan secara bertahap.

Tahap pertama, bantuan akan diberikan kepada 4,63 juta pekerja atau buruh dengan anggaran Rp2,61 triliun.

“Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama,” kata Anwar Sanusi dalam keterangannya, Sabtu.

Anwar mengatakan BSU 2022 senilai Rp600 ribu mulai bisa dicairkan hari Senin besok, 12 September 2022 melalui Bank Himbara.

Namun, pencairan tahap pertama BSU 2022 hanya disalurkan bagi para pekerja yang sudah memiliki rekening bank Himbara.

“Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” ujarnya.

Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) adalah gabungan dari 4 bank BUMN, yakni Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.

Kemnaker menyatakan pihaknya hanya akan memvalidasi, verifikasi, dan pemadanan data para penerima BSU sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker BSU 2022.

“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja yang telah sabar menunggu pencairan,” ucapnya.

Lantas bagaimana cara cek apakah kita terdaftar atau tidak sebagai pekerja yang mendapatkan BSU?

Berikut ini langkah yang dilakukan untuk mengecek nama penerima BSU 2022 lewat link bsu.kemnager.go.id.

– Akses laman bsu.kemnager.go.id atau klik di sini

– Klik menu ‘Pengecekan’

– Masuk ke link kemnaker.go.id.

– Login ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, serta nama ibu kandung.

– Masukkan data lengkap dan selesaikan pendaftaran akun.

– Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.

– Login ke akun yang telah diaktivasi.

Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id, pekerja akan mendapatkan notifikasi terkait status BSU. bagi pekerja yang masuk kategori penerima BSU 2022, makan akan muncul notifikasi dengan tulisan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.

Namun, jika tidak masuk salah satu penerima BSU, sistem akan memunculkan tulisan ‘belum memenuhi syarat’.***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *