Diduga Exsploitasi Anak dibawah Umur, Oknum ASN di Rejang Lebong diciduk Tim Satreskrim 45

Rejang Lebong – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong di ciduk Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong lantaran melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan menjajakannya kepada pria hidung belang.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial SA (54) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Utara, SA diduga menjadi mucikari dengan menjual seorang anak berusia 12 tahun kepada pria hidung belang.

Pelaku sendiri diamankan oleh Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong di kediamannya pada Kamis (15/9/2022) malam, selain pelaku SA petugas juga mengamankan seorang pria hidung belang yakni TA (55) warga Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

“Ada dua pelaku yang diamankan Tim 45, yakni S usia 54 tahun yang merupakan oknum guru olahraga di Kabupaten Rejang Lebong dan T usia 45 tahun pekerjaan petani,” kata Kapolres dalam Konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Saat diamankan para pelaku tengah melakukan transaksi, pelaku menjual korban yang masih berusia 12 tahun kepada pelaku Ta dengan harga Rp 120.000.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pelaku Sa telah melakukan eksploitasi terhadap korban sejak 4 bulan yang lalu.

Pelaku Sa yang berstatus duda tersebut sebelumnya juga pernah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali, yang kemudian pelaku menjualnya kepada pria hidung belang.

“Pelaku S ini menjual korban anak ini sebanyak Rp 150.000, pelaku S ini mendapat keuntungan Rp 50.000 dan korban anak ini Rp 100.000 dalam satu kali perbuatan prostitusi tersebut,” beber Sampson.

Selain itu, dari keterangan pelaku S, dirumahnya tersebut juga terdapat tiga orang wanita lainnya yang dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 761 Juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.(DR)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *