DPRD Kabupaten Kepahiang Laporkan Pekerjaan Jalan Ring Road Ke APH

Bengkulu Post | Kepahiang_Polemik pemindahan pekerjaan Jalan Simpang Kota beringin lubuk penyamun ke jalan Ring road Samping Masjid Agung Kepahiang Berbuntut panjang, Terbaru berkaitan pemindahan sebagian Jalan Ring Road Tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang Bersurat melaporkan pekerjaan jalan tersebut Ke aparat penegak hukum (APH) dan Dan kementerian PUPR.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP mengatakan hari ini Tanggal 20 September 2022 Berdasarkan hasil sidak kawan – Kawan Komisi IIl terkait pembangunan jalan Simpang Kota Bingin Lubuk Penyamun dan dialihkan ke Ring Road berdasarkan hasil tersebut maka kita dapat informasi bahwa dana alokasi Khusus terkait dengan pembangunan jalan Simpang Kota Bingin Lubuk Penyamun yang dialihkan ke Ringroad Tidak prosedur atau tidak sesuai dengan mekanisme petunjuk operasional mekanisme, tidak sesuai dengan permen PUPR Tahun 2022 Nomor 5 itu menjelaskan bahwa pengalihan dimaksud harus disampaikan pada bulan Maret Minggu pertama ke kementerian PUPR, disetujui atau tidak terkait pengalihan.

DPRD Kabupaten Kepahiang melaporkan Pekerjaan jalan tersebut setelah sebelumnya Komisi IIl DPRD Kabupaten Kepahiang melakukan sidak terkait pengalihan pembangunan Jalan Simpang Kota Beringin Lubuk Penyamun ke jalan Ring Road beberapa waktu yang lalu.

“Setelah kita melaksanakan sidak dan melaksanakan hearing jawaban daripada Kadis PUPR bahwa pertama disaat sidak dia mengatakan ada surat tapi pada saat kita hearing surat itu tidak ada, Artinya kita menyimpulkan bahwa pengalihan dana DAK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur kementerian PUPR Itu sendiri” Ujar Windra.

“Yang kedua kita menduga ada Praktik KKN terkait pengalihan tersebut karena yang kita ketahui bahwa saudara Bupati kata kepala Dinas sudah menyetujui padahal soal setuju atau tidak adalah kewenangan kementerian PUPR,” ungkap Windra.

Atas nama DPRD Kabupaten Kepahiang menolak pengalihan itu Karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur.

“Selanjutnya karena ada dugaan praktik KKN disini kami sampaikan surat ke Kejari Kepahiang Tembusan Kejati Bengkulu dan Kapolres Tembusan Ke Kapolda,” tegas Windra.[rls-Steven]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *