Hati-hati, iniAturan Baru Pemecatan PNS dari Presiden Jokowi Yang Berlaku Mulai Hari Ini

Bengkulu Post Jakarta_Simak aturan baru pemecatan Aparatur Sipil Negara AN di Indonesia sesuai peraturan dari Peeisden Joko Widodo atau Jokowi yang berlaku mulai hari ini Selasa 20 September 2022.

Aturan ini dibuat Sebagai bentuk perhatian penuh Presiden RI Jokowi.

Terhadap penyelesaian permasalahan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai Norma, serta Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diberikan mandat untuk perkuat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN yang telah ditetapkan pada 14 September 2022.

Tujuan utama dari Perpres ini adalah untuk memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN.

Hal itu diungkap Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama melalui keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

Pada setiap instansi pemerintah telah sesuai dengan NSPK dan untuk mewujudkan Wasdal yang terintegrasi,” katanya.

Lebih lanjut, Satya menjelaskan, dalam menjalankan kontrol kepatuhan NSPK manajemen ASN oleh BKN terkait permasalahan kepegawaian, seperti pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh Pelaksana Tugas/Penjabat/ Penjabat Sementara Kepala Daerah, dilakukan dengan 2 metode, yakni metode preventif (pencegahan) dan metode represif (penanganan).

Metode pencegahan meliputi penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Selanjutnya pada metode penanganan, kata Satya, merupakan metode Wasdal yang dilakukan melalui audit manajemen ASN.

Adapun audit manajemen ASN yang bersifat penanganan akan dilakukan apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk dalam melaksanakan kewenangannya tidak mengimplementasikan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK.

“Presiden melalui Kepala BKN juga dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN dan tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN,” kata dia.

[NS]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *