Asyik! PNS Pensiunan Akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Segini Besarannya

Bengkulu Post_Kabar baik bagi PNS Pensiunan (Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2023 mendatang.

Pasalnya pemerintah sejak saat ini sudah mempersiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi para PNS pensiunan di 2023.

Adapun anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pensiunan dimasukkan ke dalam program pengelolaan transaksi khusus.

Hal ini dijelaskan.Direktur Jenderal Anggaean Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Dirinya menyebut pemerintah telah menggulirkan dana senilai Rp156 trilliun dalam program pengelolaan transaksi khusus, termasuk di dalamnya pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS pensiunan .

“Program pengelolaan transaksi khusus, kami mengusulkan untuk mengalokasikan Rp156.4 trilliun antara lain untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberi manfaat pensiun dan juga di sini termasuk bagi ke-13 dan THR. Kalau itu nanti menjadi kebijakan, bagi PNS pensiunan , TNI dan Polri,” jelasnya pada rapat panja antara Banggar dan pemerintah pada Selasa (20/9).

Kemudian juga akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi ASN, TNI dan Polri.

Sementara itu nggaran juga akan digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin inverstasi.

Anggaran ini juga sekaligus akan digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayarannya selisih harga beras bulog.

Lantas berapa besarannya yang akan didapat PNS pensiunan ?

Simak yuk!

Besaran THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS

THR dan gaji ke-13 pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan makan, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 – Rp1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 – Rp1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 – Rp2.124.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 – Rp1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 – Rp2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 – Rp3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 – Rp4.243.600.

Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal:

Golongan I antara Rp312.160 – Rp386.960.

Golongan II antara Rp312.160 – Rp549.300.

Golongan III antara Rp357.220 – Rp690.660.

Golongan IV antara Rp422.280 – Rp848.720

Demikian informasi seputar THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS 2023 yang sudah disiapkan pemerintah. [NS]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *