Baru Menjabat 4 Hari Sebagai Plt.Kajari Kepahiang, Berhasil Mengeksekusi DPO Kasus Korupsi

Bengkulu Post – Kepahiang –Buronan Kejaksaan Negeri Kepahiang atas nama H. Aji Seri, S.Sos yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA Muara Langkap Kabupaten Kepahiang TA 2014 berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu di bantu Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejari Sumedang dan Polres Sumedang, Dini hari tadi sekira pukul 01.00 wib berhasil di tangkap di Desa Cilembu Kecamatan Pemulihan Kabupaten Sumedang, Kamis (22/9/2022).

Diketahui H.AS merupakan terpidana korupsi yg merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 688.750.000,- ditangkap berdasarkan Putusan PN Tipikor Bengkulu No : 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl tanggal 9 Desember 2021 dgn hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan Denda 100 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Plt. Kajari Kepahiang Andi Helmi Adam, SH, MH melalui Kastel Sudarmanto, SH, MH menyampaikan terkait eksekusi DPO terpidana korupsi lahan TPA Muara Langkap berhasil ditangkap, ” Sekira pukul 15.00 wib sore tadi diterbangkan dari Jakarta menuju Bengkulu dan tiba sekira pukul 16.30 wib
Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu didampingi Asisten Intelijen Kejati Bengkulu dan Plt. Kajari Kepahiang melaksanakan press release di Kantor Kejati Bengkulu

Selanjutnya terpidana Aji Seri di bawa ke Lapas Bengkulu untuk pelaksanaan eksekusi oleh JPU Kejari Kepahiang ” sampai Kastel.(rls).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *