Pemerintah Kini Bikin PNS Semakin Sulit Berkutik-ini Aturan Baru ASN 2023

Bengkulu Post | Jakarta_Berikut aturan baru ASN yang rencananya akan segera diterapkan paling lambat 2023 mendatang mengatur tentang mutasi PNS.

Pemerintah menyatakan permasalahan tenaga non Aparatur Sipil Negara ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan.

Hal itu diungkap oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denny.

Menurut dia, salah satu persoalan sumber daya manusia SDM bukan hanya sekadar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.

Dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan.

Tujuannya untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.

“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota sehingga formasi di daerah menjadi kosong,” katanya melalui siaran pers Kementerian PANRB, Rabu 21 September 2022.

Sementara itu, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan dukungan atas hal tersebut.

Menurutnya setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, serta menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing.

Sutan Riska bilang, terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN.

Permasalahan lainnya adalah tidak sedikitnya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN.

Dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya.

Selain itu, Sutan Riska juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan.

“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya.

Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BKN telah mulai mendata para tenaga non-ASN atau honorer yang ditargetkan selesai pendataan tersebut pada 31 Oktober 2022.

Pendataan ini dilakukan karena pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN tanpa melalui seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ditambah lagi, pemerintah dengan tegas menghapus tenaga honorer yang ditargetkan pada 28 November 2023.

[Darlin]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *