Bengkulu Post | Jakarta_Cek Gaji PPPK terbaru yang ramai dibahas soal kenaikan 20 persen hingga dapat uang pensiun lengkap dengan penjelasan Kemenpan RB.
Unggahan yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK direncanakan menerima uang pensiun dan Gaji naik 20 persen ramai di media sosial.
Narasi itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK, Jumat 16 September 2022.
“PPPK di rencanakan akan terima Gaji pensiun dan Gaji naik 20 persen khusus PPPK,” demikian kalimat yang tertulis dalam unggahan tersebut.
Hingga Rabu 21 September 2022 pagi, unggahan itu telah disukai lebih dari 662 kali dan dikomentari 110 kali oleh pengguna Facebook.
Lantas, seperti apa penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)?
Penjelasan Kemenpan RB
Tenaga PPPK DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin 25 April 2022.
BKN mengungkapkan bahwa jabatan pelayanan publik bakal diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.
Menjawab informasi yang beredar, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce.
Ia menjelaskan, ketentuan ihwal penggajian PPPK masih diatur dalam aturan terdahulu, yang hingga kini belum terdapat perubahan.
Aturan tersebut, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Beleid itu mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kebijakannya masih yang lama, Perpres 98/2020,” ujar Averrouce, kepada Kompas.com, Rabu 21 September 2022.
Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK guru berdasarkan golongannya
– Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
– Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
– Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut:
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan struktural
– Tunjangan jabatan fungsional
– Tunjangan lainnya Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Sementara, dituliskan bahwa salah satu perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil PNS dan PPPK terletak pada status penerimaan hak pensiunnya.
PNS akan memperoleh hak pensiun, sementara PPPK tidak memperoleh hak pensiun.