Oprasi Cipkon, Polsek Pagulu Amankan Puluhan Botol Miras.

Bengkulu Post-Kaur,Polsek Padang Guci Hulu (Pagulu) Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil amankan sedikitnya 74 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek. Miras ini diamankan hasil Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polsek Pagulu, Senin (26/9/2022) malam pukul 21.00 WIB hingg pukul 23.45 WIB.

Operasi Cipkon ini menyasar warung yang diduga menjual Miras secara ilegal dan tempat perjudian seperti billiard tanpa izin resmi. Ops Cipkon dipimpin langsung Kapolsek Pagulu, Ipda Hengki, Jr, SH didampingi anggota Bhabinkamtibmas Bripka Hedi Juliadi, SH dan Kanit Intelkam, Brigpol Hendra.

Miras ditemukan dari beberapa warung yakni, warung milik Nu (50) Desa Bungin Tambun II Kecamatan Pagulu. Di warung ini, polisi mengamankan 21 botol Miras merek Whisky, empat botol Vodka, empat botol anggur merah, empat botol Neupoard dan satu botol anggur merah besar.

Kemudian, di warung Ja (60) warga Des Manau IX.II, berhasil diamankan, 10 botol Miras merek Whisky. Polisi bergerak kembali ke warung milik Pa (30) warga Desa Bungin Tambun I.

Dilokasi ini, kembali berhasil diamankan, Miras sebanyak 10 botol merek Whisky. Dari hasil Ops Cipkon ini, total Miras yang berhasil diamankan sebanyak 74 botol.

Polisi juga meyisir tempat permainan bola billiard diberepa lokasi. Dari lokasi billiard ini tidak ditemukan adanya penjualan Miras maupun barang terlarang lainnya. Polisi juga tidak menemukan pil samcodin.

“Alhamdulillah, dari Ops Cipkon ini kita berhasil mengamankan 74 botol Miras dengan berbagai merek. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menjual Miras, begitu pula agar tidak mengkonsumsi Miras. Penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku akan dilakukan kepada masyarakat yang melanggar,”Kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK.MH melalui Kapolsek Padang Guci Hulu IPDA Hengki Hermansyah,SH.(NS).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *