Pemdes Pondok Baru, Bangun bahu jalan Warga Merasakan Azas dan Manfaatnya

MUKOMUKO -Bengkulupost.id- Pembangunan fisik Dana Desa (DD) Desa Pondok Baru, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko di tahun anggaran 2022 dengan merealisasikan pembangunan rabat beton bahu jalan dengan panjang 193 M, menggunakan anggaran DD dengan nilai 89.522.000.

Dengan adanya pembangunan tersebut, masyarakat 6 Desa di Kecamatan Teramang Jaya mulai merasakan manfaatnya pembangunan bahu jalan yang dibangun oleh Pemerintah Desa Pondok Baru.

Diketahui sebelumnya, jalan tersebut adalah aset pemerintah daerah dibawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko dan merupakan akses utama masuk ke 6 Desa di Kecamatan Teramang Jaya.

Sebelum adanya pembangunan dari pihak pemdes Pondok baru, jalan tersebut diketahui sering terjadi kecelakaan akibat badan jalan yang terlalu sempit untuk dilalui oleh kendaraan roda empat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pondok Baru, M. Yumidayu mengatakan pentingnya ada pelebaran jalan di ruas jalan aset milik Pemkab Mukomuko. Ia juga berharap, dengan adanya pembangunan bahu jalan tersebut, dapat mengurangi resiko kecelakaan, dimana jalan tersebut diketahui di posisi tanjakan dengan tikungan tajam.

“Setelah mendapatkan izin dari pihak Dinas PUPR, Kami (pemdes/red) melakukan musyawarah di tingkat Desa terkait rencana pembangunan bahu jalan tersebut,”ujarnya saat ditemui awakmedia berkabar.net di ruang kerjanya, Selasa (27/9)

Lebih lanjut, Yumidayu mengatakan, bahwa mengingat keterbatasan APBD Kabupaten Mukomuko, oleh sebab itu, atas izin Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Pemdes Pondok Baru sepakat anggaran DD di realisasikan untuk pembangunan bahu jalan.

Sementara itu Kadis PUPR Kabupaten Mukomuko melalui Kasi Jalan, Darmadi Wijaya, ST membenarkan perihal izin pembangunan bahu jalan di aset milik Pemkab Mukomuko yang disampaikan oleh Pemdes Pondok Baru.

“Ya, mereka (pemdes/red) sudah melayangkan surat izin untuk pembangunan bahu jalan didesanya. Minimnya anggaran pembangunan di Kabupaten, menjadi salah satu alasan kami mengizinkan pembangunan, selama tidak melanggar aturan dan mengingat kepentingan masyarakat karena sering terjadinya kecelakaan.” ucap Darmadi.

Terpisah, Kadis PMD Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM saat ditanyai awakmedia perihal penggunaan DD untuk realisasi pembangunan bahu jalan di jalan aset milik Pemkab Mukomuko, Ia mengatakan, selama ada izin dari pihak Dinas PUPR, itu tidak masalah.

“Selama ada izin pihak Dinas PUPR, itu tidak melanggar aturan, mengingat jalan tersebut juga akses masuk di 6 Desa di Kecamatan Teramang Jaya.” jelasnya

Disisi lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbek Kabupaten Mukomuko, Rivaldi sangat mengapresiasi kegiatan pembangunan yang dilakukan Pemdes Pondok Baru.

Menurutnya, warga sangat bersyukur dengan dibangunnya bahu jalan tersebut, Karena membantu aktifitas sehari-hari warga dan mengurangi resiko kecelakaan.

“Kita sering melihat kendaraan roda empat seperti Fuso pengangkut BBM untuk PLN dan SPDN dengan beban dan ukuran kendaraan yang besar melalui jalan sempit tersebut.”imbuhnya

Ia menilai langkah Pemdes Pondok Baru sudah tepat, mengingat seringnya terjadi kecelakaan di ruas jalan tersebut.(ar)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *