Polisi: Yang Melanggar Ditindak, Operasi Zebra Bakal Tilang ‘Pelat Dewa’

Bengkulu Post | Jakarta -Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan akan menindak tegas semua kendaraan yang terbukti melanggar Operasi Zebra 2022. Tidak ada ‘pelat dewa’ yang kebal dari penindakan hukum.

“Nggak ada, nggak ada. Semuanya kita tindak,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Pelat dewa merupakan istilah yang acap kali dipakai untuk kendaraan dengan pelat nomor khusus. Kendaraan berpelat khusus itu biasa dipakai untuk para pejabat dan institusi pemerintah.

Latif memastikan tidak ada pengendara yang akan diistimewakan selama Operasi Zebra berlangsung. Para pelanggar akan ditilang baik secara manual atau pun melalui tilang elektronik.

“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu jadi penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik,” tutur Latif.

Tak Ada Tilang di Tempat

Dalam Operasi Zebra tahun ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya pun tidak akan melakukan tilang di tempat. Pihaknya akan mengedepankan penindakan melalui mekanisme pengawasan kamera e-TLE.

Menurut Latif, tilang secara manual merupakan langkah paling akhir yang akan diambil pihaknya.

“Kalau yang sifatnya masih manual ya itu sangat-sangat yang paling terakhir. Kalau masih bisa diingatkan ya diingatkan, tidak harus dengan tilang itu,” ucap Latif.

Lebih lanjut Latif menyebut sasaran Operasi Zebra kali ini pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan.

“Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan,”

Berikut selengkapnya sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.[Darlin]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *