Kemdikbud Berhentikan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru karena ini, ini 6 Penyebabnya sesuai Juknis

Bengkulu Post | Jakarta_Guru seluruh jenjang pendidikan, wajib mengetahui penyebab tunjangan sertifikasi guru atau tpgnya diberhentikan oleh Kemdikbud.

Pasalnya, terdapat 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru bagi para pendidik diberhentikan, sesuai juknis resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Pada juknis resmi disampaikan bahwa terdapat penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Di mana melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah menerbitkan SKTPnya.

Hal itu apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi, sesuai dengan ketentuan berikut:

1. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Apabila pendidik yang mendapatkan pidana hukum tetap, maka terdapat penghentian pembayaran d bulan guru tersebut ketika telah ditetapkan sebagai pidana.

2. Mendapat (tugas belajar) maka penghentian pembayaran tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Diketahui bahwa terkait belajar terdapat dua jenis, yakni izin belajar dan tugas belajar. Apabila izin belajar, kemungkinan guru tersebut masih bertugas di sekolah.

Akan tetapi, apabila tugas belajar, maka lebih fokus di kuliahnya, sehingga guru tersebut kemungkinan tidak lagi bertugas di sekolah.

3. Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan.

Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.


4. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran tunjangannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Diketahui bahwasanya yang mendasar dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.

PP 17 tahun 2020 merupakan Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan organisasi serta pengembangan karier PNS.

Isinya menyatakan bahwa PNS yang menjabat sebagai guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang memperoleh liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayaran tunjangannya dilakukan pada bulan berkenaan.

6. Meninggal dunia) maka penghentian pembayaran tunjangan dilakukan pada bulan berikutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *