Bengkulu Post | Rejang Lebong-Rapat paripurna Tahap IV masa Sidang III DPRD Kabupaten Rejang Lebong penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan Pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 diruang Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (30/9) berjalan lancar dan sukses.
Rapat ini dipimpin oleh ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, SH dihadiri oleh Bupati Drs. H. Syamsul Effendi,MM
dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah,SH, Sekda (Sekretaris Daerah) Yusran Fauzi, ST, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala-Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam rapat ini, Sekretaris DPRD Rejang Lebong Zulkarnain,SH membacakan keputusan tentang APBD.
“Keputusan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rejang Lebong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Anggaran Tahun 2022 menjadi peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong memutuskan dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah (PERDA) Rejang Lebong tentang anggaran tahun 2022 menjadi peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, keputusan DPRD berlaku pada tanggal ditetapkan Curup 30 September 2022,” ujar penyampaian sambutan Sekwan Zulkarnain,SH didepan forum hadirin Paripurna DPRD, Jum’at (30/9).
Dilain sisi, Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi,MM mengungkapkan sambutannya.
“Pendapatan akhir terhadap rancangan APBD Perubahan Tahun 2022 bahwasanya hasil rapat paripurna melalui DPRD Kabupaten Rejang Lebong telah menyetujui rancangan Peraturan Daerah (PERDA) tentang perubahan APBD Daerah tahun anggaran 2022, muda-mudahan tahun anggaran yang akan datang, program-program yang belum terakomodir dapat kita anggarkan kembali,” demikian disampaikan Bupati.
[Darlin]